Anda familiar dengan istilah kliring? Tanpa disadari, sebenarnya sistem pembayaran nontunai ini seringkali ditemui dalam keseharian lho. Sebagai contoh, saat Anda mentransfer sejumlah uang dengan nominal tertentu ke antar bank yang berbeda.
Semakin meluasnya kegiatan transaksi transfer dana saat ini justru membuka beragam alternatif payment Indonesia lewat cara serupa, salah satunya dengan menggunakan kliring yang merupakan pertukaran warkat atau data transfer dana (data keuangan elektronik) antar bank, baik atas nama bank tersebut maupun nasabahnya.
Keberadaan kliring pun telah diimplementasikan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2005 melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam menjadi infrastruktur penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal, SKNBI berfungsi untuk memproses data keuangan elektronik beberapa layanan pembayaran yang mencakup:
1. Layanan transfer dana
Layanan dalam SKNBI ini dapat membantu proses pemindahan sejumlah dana dengan batas maksimal nominal transaksi ialah sebesar Rp1 miliar dari satu pengirim ke satu penerima.
2. Layanan kliring warkat debit
Terlibatnya para pengguna kliring dari satu pengirim kepada satu penerima, proses penagihan sejumlah dana dilakukan melalui fisik warkat debit. Dana tersebut memiliki batas maksimal nominal sebesar Rp500 juta.
Sebagaimana tertera dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015, warkat debit terdiri atas cek, bilyet giro, nota debit, dan instrumen lainnya.
3. Layanan pembayaran reguler
Sedikit berbeda dari layanan transfer dana, pada layanan ini, dana dapat dipindahkan dari satu/beberapa pengirim kepada satu/beberapa penerima.
4. Layanan penagihan reguler
Sejumlah dana ditagih oleh satu pengirim tagihan kepada beberapa penerima.
Diterapkannya SKNBI bertujuan untuk mendukung peningkatan sistem pembayaran ritel, serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring. Selain itu, penyelenggaraan kliring yang sifatnya efisien, lancar, dan aman juga perlu diwujudkan, supaya kebutuhan transaksi masyarakat bisa terakomodir, serta keamanan dalam sistem pembayaran terjamin.
Alternatif layanan transfer dana menjadi lebih bervariasi dengan adanya SKNBI. Hal ini menjadi nilai plus bagi perluasan jangkauan masyarakat.
Pihak yang menyelenggarakan dan menjadi peserta dalam SKNBI
Sebagai penyelenggara, Bank Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan prosedur, menyediakan sarana dan prasarana, menjalankan kegiatan operasional, juga menjamin keandalan dan keamanan dalam penyelenggaraan SKNBI. Di samping itu, Bank Indonesia berhak memantau kepatuhan para peserta dan pihak lain yang menjalankan pertukaran warkat debit agar sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk transfer dana dan kliring berjadwal.
Umumnya, besaran biaya SKNBI juga ditentukan oleh Bank Indonesia. Di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, penyesuaian biaya transfer dana dilakukan. Awalnya bank dapat mengenakan biaya maksimal Rp3.500,00 per transfer. Namun, sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020, biaya tersebut menjadi Rp2.900,00 per transfer.
Tak hanya penyelenggara, dalam SKNBI, istilah peserta kerap dikenal untuk menandakan bank pelaksana kegiatan usaha secara konvensional dan syariah, di antaranya termasuk Bank Indonesia, bank, dan penyelenggara transfer dana selain bank.
Pergantian sistem SKNBI
Di tahun 2021 ini, Bank Indonesia akan meluncurkan BI Fast yang akan menggantikan SKNBI, untuk dijadikan alat online payment nontunai bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM. Inovasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran yang cepat, efisien, dan andal dalam meningkatkan aktivitas perekonomian.
BI Fast dilengkapi dengan fitur-fitur unggul yang terletak pada cara kerja validasi dan notifikasi yang real time, dapat beroperasi selama 24/7, memiliki fraud detection system, menggunakan proxy address, serta memiliki sistem Anti Money Laundry/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT)
Sama-sama menjadi bagian dari sistem pembayaran ritel, kehadiran payment gateway juga tak kalah penting bagi pengoptimalan performa transaksi dalam suatu bisnis. Terintegrasinya berbagai payment channel akan memudahkan pelaku usaha dan pelanggan untuk terhubung satu sama lain.
NICEpay Indonesia sebagai payment gateway Indonesia menyediakan solusi pembayaran all-in-one bagi bisnis Anda melalui otorisasi e-wallet, gerai retail, kartu kredit, online bank transfer, installment non-bank, direct debit, SMS broadcast, payment link, dan disbursement.
Bergabunglah segera bersama NICEpay Indonesia dan daftarkan bisnis Anda.
Sumber: bi.go.id, cnnindonesia.com, kompas.com Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020