Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat

by Blog Nicepay
456 views
Daftar PSE

Pada artikel: Penyelenggara Sistem Elektronik sudah dijelaskan pengertian PSE, jenis layanan, serta manfaatnya untuk lingkup privat dan juga dari sisi Masyarakat.

Nah kali ini kami ingin memberikan informasi untuk panduan dalam pendaftaran PSE. Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh semua usaha berbadan hukum maupun perseorangan. Untuk memahami caranya, yuk coba ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat Domestik melalui laman OSS (https://oss.go.id).

Langkah Persiapan

Sebelum mendaftar, ada beberapa proses yang perlu Anda selesaikan sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Menyelesaikan proses pengajuan Izin Berusaha terkait
  3. Memiliki Kode KBLI yang sesuai untuk pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik (dapat dilihat pada laman oss.go.id/informasi/umku)

Langkah Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik

  1. Login untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik

Masuk ke halaman depan oss.go.id, klik MASUK > MASUK SEKARANG

Setelah masuk ke halaman login, isi bagian Username atau Email, Password, Kode Captcha, dan klik tombol Masuk

  1. Permohonan baru pendaftaran PSE Domestik

Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard user. Arahkan kursor pada menu PB-UMKU yang terletak pada header, kemudian pilih PERMOHONAN BARU

  1. Proses perizinan usaha UMKU