Dampak Penerapan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

by Blog Nicepay
8071 views

Sejak diberlakukan secara resmi pada tanggal 4 Januari 2019, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menjadi terobosan penting bagi transaksi keuangan di Aceh. Seiring dengan status keistimewaan Aceh, penerbitan aturan tersebut diterapkan sesuai tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, di mana setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

Mengenal Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

Sebagai peraturan perundang-undangan, qanun ini mengatur kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam. Pengaplikasian Qanun Aceh Nomor 11 ditujukan bagi beberapa pihak sebagaimana tertulis pada pasal 6, di antaranya: 

  1. Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh;
  2. Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukan diri pada Qanun ini;
  3. Setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha dan/atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. LKS yang menjalankan usaha di Aceh; dan
  5. LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Di samping itu, pada bab II pasal 7 juga mengklasifikasikan jenis-jenis lembaga keuangan syariah yang dimaksudkan untuk juga melaksanakan aturan ini, seperti:

  1. Bank syariah: bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah.
  2. Lembaga keuangan non-bank syariah: asuransi syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah, pegadaian syariah, koperasi pembiayaan syariah dan sejenisnya, lembaga pembiayaan syariah, anjak piutang syariah, lembaga keuangan mikro syariah, teknologi finansial syariah, dan lembaga keuangan non-bank syariah lainnya.
  3. Lembaga keuangan lainnya: lembaga keuangan non formal dan lembaga pegadaian non formal.

Dampak dari penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

Penerapan qanun LKS telah memberi dampak bagi perekonomian di Aceh, salah satunya dengan mengalihkan seluruh aktivitas, produk, dan lembaga keuangan, termasuk perbankan, pada syariat Islam dalam kurun waktu paling lama tiga tahun setelah qanun diundangkan. Maka dari itu, seluruh layanan keuangan konvensional dan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tidak dapat diberlakukan. Sementara itu, apabila masyarakat tetap berkeinginan untuk menggunakan layanan bank konvensional, maka transaksinya harus dilakukan di luar Aceh.

Jika pihak lembaga keuangan atau mitra melanggar aturan dalam qanun, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi dan/atau pengurus LKS, dan pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan meyakini jika pelaksanaan qanun LKS dapat mendukung pertumbuhan lembaga keuangan syariah nasional dan ekonomi syariah secara menyeluruh. Hal ini tentunya akan berpotensi menambah total aset perbankan syariah dan meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian Aceh, berdasarkan tujuan yang tertera dalam pasal 5. 

Sebagai penyedia sistem payment gateway, NICEpay Indonesia menggandeng PermataBank Syariah untuk menjembatani transaksi keuangan yang berdasar pada syariat Islam melalui layanan virtual account. Dengan begitu, pilihan metode payment Indonesia yang selaras dengan prinsip Syariah pun dapat dilayani dalam bisnis Anda.

Segera aktifkan payment gateway Indonesia NICEpay dengan solusi online payment untuk menjembatani transaksi pada bisnis Anda.

 

Sumber: 

bi.go.id, dlhk.acehprov.go.id, kompas.com, ojk.go.id, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah