Cari Tahu Apa Itu BI-RTGS

by Christania Pingkan
6423 views
BI RTGS

Tak hanya sistem kliring, Bank Indonesia juga mengoperasikan sebuah infrastruktur yang dapat digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik, dengan proses settlement real-time per transaksinya secara individual. Hal ini dikenal juga sebagai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Diberlakukannya sistem BI-RTGS memiliki peran penting dalam proses kegiatan transaksi pembayaran, khususnya untuk transaksi bernilai besar atau High Value Payment System (HVPS) dengan nilai di atas Rp100 juta dan bersifat segera atau urgent. Di samping itu, sistem ini pun semakin diperlengkapi dengan kehadiran sistem BI-RTGS Generasi II sejak tahun 2016, melalui salah satu fitur unggulan berupa Liquidity Saving Management (LSM), yang berfungsi untuk memperkuat manajemen risiko dan efisiensi dalam pengelolaan likuiditas.

Bank Indonesia yang berperan sebagai otoritas dan penyelenggara dalam pelaksanaan salah satu sistem payment Indonesia ini memiliki beberapa tanggung jawab, di antaranya,

Sebagai otoritas

Bank Indonesia berwenang untuk membuat aturan (regulator) akan pelaksanaan BI-RTGS dengan melandasinya pada hukum yang berlaku, serta menentukan fungsi para penyelenggara dan peserta sistem BI-RTGS.

Di samping itu, sebagai pengawas (overseer), Bank Indonesia juga berhak untuk merancang ketentuan, konsultasi dengan penyelenggara, monitoring, serta melakukan assessment yang sesuai prinsip CP-SIPS dari Bank for International Settlement. Dengan begitu, stabilitas sistem keuangan yang memprioritaskan perlindungan konsumen dapat terlaksana. 

 

Sebagai penyelenggara

Peran Bank Indonesia sebagai penyelenggara atau operator meliputi beberapa hal, seperti menerapkan prinsip-prinsip yang mendukung pelaksanaan sistem BI-RTGS, menjabarkan risiko finansial kepada peserta dalam keikutsertaannya, serta memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dipatuhi dengan baik oleh peserta.

Infrastruktur dan pelayanan kepada peserta BI-RTGS juga diprioritaskan lewat penyediaan perangkat pendukung aplikasi, helpdesk, prosedur penanganan dalam kondisi darurat, dan masih banyak lagi.

Pelaksanaan sistem BI-RTGS tidak hanya melibatkan Bank Indonesia sendiri, melainkan juga para peserta yang terdiri dari seluruh bank dan lembaga lain selain bank. 

 

Kelebihan sistem BI-RTGS

Dalam menjadi cara yang dapat mendukung penyelenggaraan transaksi dan settlement dana seketika, sistem BI-RTGS diperkuat dengan beberapa kelebihan, seperti:

1. Memudahkan proses settlement

Sistem BI-RTGS dirancang agar proses settlement pada setiap transaksi pembayaran dapat dilakukan secara real time, gross settlement, final, dan irrevocable. Hal ini akan meminimalisir terjadinya risiko pada tahap settlement itu sendiri.

2. Menjadi sarana unggulan

Dalam menjadi sistem transfer dana antar-bank, BI-RTGS dapat menjadi alternatif yang praktis, cepat, efisien, aman, dan andal.

3. Dilengkapi beberapa mekanisme

Untuk mendukung efektivitas pengelolaan dana yang dilakukan pihak otoritas moneter dan perbankan, Sistem BI-RTGS dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening giro. Sementara itu, dalam mencegah macetnya aktivitas sistem yang terjadi karena tagihan sejumlah peserta yang belum diselesaikan, secara otomatis akan diterapkan mekanisme Gridlock Resolution. 

4. Terdapat Throughput Guidelines

Throughput Guidelines merupakan aturan yang mencakup target persentase tertentu dari total transaksi yang dilakukan peserta BI-RTGS selama satu hari. Diterapkannya aturan ini bertujuan untuk melancarkan alur settlement pada sistem agar tidak terjadi penumpukan transaksi di akhir hari.

5. Keamanan terjamin

Sistem BI-RTGS dipastikan memiliki tingkat keamanan yang tinggi, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun karena dilengkapi dengan fasilitas back up dan business continuity plan. Selain itu, Bank Indonesia pun turut terlibat langsung dalam kegiatan pengawasan, salah satunya untuk meminta pihak berwenang melakukan kegiatan audit.

 

Biaya pengiriman transaksi dengan sistem BI-RTGS

Dalam rangka mendorong pendistribusian transfer dana yang terjaga dengan baik sesuai jam operasional sistem BI-RTGS, biaya pengiriman transaksi dibedakan waktunya menjadi pagi, siang dan sore hari. Umumnya, sesuai dengan yang terlampir di situs Bank Indonesia, sistem ini dibuka pada pukul 06.30 WIB dan ditutup di pukul 19.00 WIB.

Di samping jam operasional, Bank Indonesia juga dapat mengatur biaya transfer dana yang dikenakan kepada nasabah. Dengan jumlah yang berbeda, diharapkan masing-masing peserta sistem BI-RTGS dapat memproses keperluan transfer dengan mengenakan biaya paling banyak sebesar Rp30.000,00.

Kehadiran sistem BI-RTGS menjadi alternatif bagi dunia transaksi di Indonesia, begitu juga dengan adanya sistem pembayaran yang dijembatani lewat payment gateway

Dalam menyediakan berbagai metode online payment yang unggul, NICEpay Indonesia sebagai payment gateway Indonesia memprioritaskan kemudahan dan keamanan bertransaksi bagi bisnis Anda. Tanpa perlu tunggu lama, daftarkan segera dan jadilah bagian dari NICEpay.



Sumber: bi.go.id, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015