Pada artikel: Penyelenggara Sistem Elektronik sudah dijelaskan pengertian PSE, jenis layanan, serta manfaatnya untuk lingkup privat dan juga dari sisi Masyarakat.
Nah kali ini kami ingin memberikan informasi untuk panduan dalam pendaftaran PSE. Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh semua usaha berbadan hukum maupun perseorangan. Untuk memahami caranya, yuk coba ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat Domestik melalui laman OSS (https://oss.go.id).
Langkah Persiapan
Sebelum mendaftar, ada beberapa proses yang perlu Anda selesaikan sebagai berikut.
- Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menyelesaikan proses pengajuan Izin Berusaha terkait
- Memiliki Kode KBLI yang sesuai untuk pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik (dapat dilihat pada laman oss.go.id/informasi/umku)
Langkah Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik
- Login untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik
Masuk ke halaman depan oss.go.id, klik MASUK > MASUK SEKARANG
Setelah masuk ke halaman login, isi bagian Username atau Email, Password, Kode Captcha, dan klik tombol Masuk
- Permohonan baru pendaftaran PSE Domestik
Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard user. Arahkan kursor pada menu PB-UMKU yang terletak pada header, kemudian pilih PERMOHONAN BARU
- Proses perizinan usaha UMKU
Pada halaman Daftar Kegiatan Usaha, akan ditampilkan list kode-kode KBLI Anda. Untuk melakukan proses pendaftaran, pilih KBLI yang sesuai (dalam contoh ini: kode KBLI 63122). Lalu klik tombol Proses Perizinan Berusaha UMKU yang terletak di bawah kode KBLI tersebut.
- Pengajuan perizinan usaha UMKU
Kemudian Anda akan masuk ke halaman DAFTAR KEGIATAN USAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
- Pemilihan perizinan berusaha UMKU-TDPSE Domestik
Pada FORMULIR PERIZINAN BERUSAHA UMKU, ketik Tanda Daftar lalu klik radio button Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik.
Klik dropdown Deskripsi Kegiatan Usaha, kemudian pilih Seluruh.
Setelah itu akan muncul Persyaratan TD PSE Domestik untuk dipahami dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Scroll ke bawah dan pilih tombol Lanjut.
- Permohonan persyaratan PB-UMKU TDPSE
Secara otomatis Anda akan kembali ke halaman DAFTAR KEGIATAN USAHA. Klik tombol Pemenuhan Persyaratan PB UMKU Sistem K/L yang kemudian akan diarahkan ke halaman layanan publik Kominfo.
Di halaman tersebut, Anda diminta untuk melengkapi seluruh data Sistem Elektronik yang akan didaftarkan pada kolom yang tersedia satu persatu.
- Konfirmasi permohonan
Setelah data tersebut berhasil dikirimkan, Anda akan menerima link konfirmasi pada email seperti contoh berikut.
- Cetak perizinan berusaha UMKU TDPSE
Login kembali pada halaman oss.go.id dengan kembali melakukan tahapan nomor 5 dan peroleh TD PSE dangan klik tombol Cetak Perizinan Berusaha UMKU.
Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman DAFTAR KEGIATAN USAHA yang menampilkan list kode-kode KBLI Anda.