Mengenal BI-Fast Payment, Kebijakan Bank Indonesia Pengganti SKNBI

by Larassatti Dharma
4409 views
ilustrasi foto dengan tulisan BI-FAST yang dikelilingi ilustrasi kanal-kanal pembayaran

Sebelum merencanakan perubahan kebijakan yang dinamakan BI-Fast Payment, Bank Indonesia menggunakan kerangka kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Meskipun memiliki fungsi utama yang sama, BI-Fast menawarkan inovasi yang lebih terdepan dalam bidang teknologi keuangan.

BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel dengan menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dalam 24/7. Hal ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk menciptakan solusi payment Indonesia yang semakin memudahkan.

Karakteristik kebijakan ini seperti yang disadur dari laman resmi Bank Indonesia adalah:

  • Beroperasi selama 24/7.
  • Real-time di level bank dan nasabah.
  • Transaksi push dan pull.
  • Dapat menggunakan Proxy Address
  • Memiliki fraud detection system.
  • Fitur notifikasi kepada nasabah secara otomatis.
  • Memiliki sistem Anti Money Laundry/Combating the Financing of Terorism (AML/CFT)

Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, kerangka kebijakan BI-Fast ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI). Arah kebijakan ini direncanakan untuk diterapkan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2025.

Ekosistem pembayaran BI-Fast ini diharapkan dapat menjadi pilar utama pembayaran di Indonesia dengan menerapkan prinsip integrated, interoperable, dan interconnected. Untuk mencapai ke sana, Bank Indonesia mulai menerapkan perubahan-perubahan pada Desember 2021. Langkah pertama yang akan membuka inovasi tersebut adalah penetapan tarif tertinggi transfer dana individual dari yang semula sebesar Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.

Kabar perubahan biaya transfer itu merupakan yang paling sering dibagikan dan dijadikan headline di berbagai sumber berita dan media sosial. Namun, secara garis besar, Bank Indonesia menerapkan lima butir kebijakan ketika menerapkan BI-Fast ini, di antaranya:

1. Kepesertaan: para penyedia layanan keuangan baik itu yang berada dalam ranah perbankan, non-perbankan, dan pihak-pihak lainnya dapat menjadi peserta kerangka kebijakan BI-Fast. Syarat utama untuk dapat bergabung ke dalam skema ini adalah memenuhi kriteria-kriteria umum dan khusus yang ditetapkan Bank indonesia.

2. Bank yang berpartisipasi: dalam periode awal yang berlangsung mulai Desember 2021, terdapat 22 bank yang akan menjadi peserta awal. Sementara 22 bank lainnya akan ikut serta pada periode berikutnya yang dimulai pada Januari 2022.

Total 22 bank yang akan perpartisipasi dalam periode awal tersebut adalah: Bank Tabungan Negara (BTN), Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara Syariah, Bank Permata Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Danamon Indonesia Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, serta Bank Woori.

3. Jenis penyediaan: teknologi dan sumber-sumber infrastruktur BI-Fast dapat dilakukan oleh peserta secara independen, sub-independen (sebagai afiliasi), atau sharing antarpeserta atau pihak ketiga, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

4. Penetapan batas nominal transasksi: dalam kebijakan tahap awal ini, infrastruktur yang disediakan hanya untuk kegiatan transfer individual. Batas nominal transfer yang dapat dilakukan hanya mencapai 250 juta Rupiah. 

5. Skema harga: Bank Indonesia mengenakan biaya sebesar Rp 19 per transaksi yang dilakukan. Sementara itu, biaya transfer maksimal antarbank yang ditetapkan sebesar Rp 2.500. Pihak bank dapat menentukan sendiri harga yang lebih rendah dari batas tersebut jika menginginkannya.

Secara umum, kriteria kepesertaan yang ditetapkan Bank Indonesia adalah memenuhi aspek kelembagaan, kinerja keuangan, dan kapabilitas sistem informasi. Selain itu, kriteria khusus yang perlu dicapai untuk menjadi peserta dalam infrastruktur ini dirangkum menjadi 3C (Contribution, Capability, Collaboration). Pihak yang ingin menjadi peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang diukur dari kesiapan dalam aspek people (sumber daya manusia), process (proses), technology (teknologi), dan kesiapan sebagai pengelola dana.

Dalam menghadapi ekosistem pembayaran yang semakin baik ini, Anda pun dapat memanfaatkan momentum untuk meningkatkan kemudahan transaksi bagi bisnis Anda. Penggunaan payment gateway dapat membantu untuk mengakomodasi lebih banyak transaksi karena banyaknya kanal pembayaran yang tersedia.

NICEpay sebagai payment gateway Indonesia juga memiliki sistem keamanan yang terjamin. Lisensi dari Bank Indonesia berserta lisensi PCIDSS memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah terenskripsi dan diawasi oleh regulator. Kanal-kanal pembayaran yang dapat Anda pilih bersama layanan NICEpay adalah: virtual account melalui 9 bank besar di Indonesia, debit online, kartu kredit, pembayaran lewat convenience store, dompet digital (e-wallet), installment non-bank, payment link, disbursement, hingga SMS broadcast.

Jika Anda tertarik untuk bergabung, tekan tombol hijau untuk melakukan pendaftaran melalui WhatsApp. Kunjungi www.nicepay.co.id untuk melihat informasi lengkap tentang produk dan penawaran menarik lainnya.

Sumber: bi.go.id, finansial.bisnis.com, kompas.tv, liputan6.com