Sejak 1 Juli 2015, kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai diterapkan. Aturan ini didasari oleh adanya kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaannya salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan diterbitkannya PBI No. 17, setiap pihak yang melakukan transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, bukan mata uang dari negara lain. Tujuannya ialah untuk mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI dan mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI berlaku untuk transaksi tunai, yang mencakup uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran, sedangkan transaksi nontunai melalui alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai.
Dalam hal ini, Bank Indonesia berwenang untuk mengawasi kepatuhan setiap pihak dalam menanamkan kewajiban penggunaan rupiah dengan berbagai cara, seperti meminta laporan, data, maupun dokumen dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait. Selain itu, pengawasan langsung dan penunjukkan pihak untuk diteliti juga berhak dilakukan oleh Bank Indonesia.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan transaksi tunai, sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta akan dikenakan, sesuai dengan Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011. Sedangkan untuk pelanggar transaksi nontunai akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, serta larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Namun di sisi lain, adanya kewajiban ini tidak sepenuhnya melarang penggunaan mata uang asing untuk transaksi, karena Bank Indonesia selaku inisiator memberi pengecualian untuk beberapa transaksi yang tidak harus menggunakan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Hal ini mencakup pembayaran utang luar negeri atau dalam negeri dengan valuta asing, belanja barang dan modal dari luar negeri, penjualan surat utang negara, serta transaksi lainnya.
2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri.
Baik penerima atau pemberi hibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri tidak berkewajiban untuk bertransaksi dengan rupiah.
3. Transaksi perdagangan internasional.
Kegiatan ekspor dan impor barang ke atau dari luar pabean Republik Indonesia dikecualikan dari aturan ini. Di samping itu, kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan melalui pasokan lintas batas (cross border supply) dan konsumsi di luar negeri (consumption abroad) juga dapat mendapat ketentuan yang sama.
4. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing.
Pengecualian penggunaan rupiah juga berlaku bagi simpanan dalam bentuk valuta asing yang ada di bank-bank di Indonesia.
5. Transaksi pembiayaan internasional.
Pemberi atau penerima pembayaran yang salah satunya berada di luar negeri juga termasuk dalam pengecualian.
Disiplin penggunaan rupiah dapat menekan depresiasi aliran dana asing (outflow) yang tersebar di pasar keuangan Indonesia. Dengan memanfaatkan pembelian produk lokal, berinvestasi di dalam negeri, atau berwirausaha untuk orientasi ekspor, maka akan membantu nilai rupiah semakin menguat.
Anda pun bisa mendukung pertumbuhan nilai tukar rupiah dengan menerima pembayaran dari berbagai metode payment Indonesia dalam bisnis Anda. Cukup manfaatkan kehadiran payment gateway untuk menjembatani transaksi.
NICEpay Indonesia sebagai payment gateway Indonesia memprioritaskan kemudahan bertransaksi melalui online payment berupa kartu kredit, online bank transfer, gerai retail, direct debit, dompet digital, installment non-bank, SMS broadcast, payment link, dan disbursement. Daftarkan segera bisnis Anda bersama kami untuk sediakan solusi pembayaran.
Sumber: bi.go.id, cnbcindonesia.com, liputan6.com, mediaindonesia.com, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, sikapiuangmu.ojk.go.id, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang