Wajib Kantongi Izin Usaha untuk Jalani Bisnis Online

by Blog Nicepay
2020 views

Tahukah Anda jika izin usaha ternyata wajib dimiliki untuk menjalankan bisnis online? Ya, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan perdagangan yang legal, jujur, dilandasi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta menghargai dan melindungi hak-hak konsumen. 

Di sisi lain, seperti yang dilansir dari detikfinance, pemerintah ingin memastikan agar produk-produk yang dijual di pasar digital memiliki kualitas yang tinggi dan telah memenuhi standar yang ditentukan. Tak ketinggalan juga untuk alasan kepatuhan membayar pajak dari para pemilik bisnis online.

PP Nomor 80 tidak hanya diberlakukan bagi para pelaku usaha saja, melainkan juga konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara dengan model bisnis retail online, marketplace, iklan baris online, platform/pelantar pembanding harga, serta daily deals.

Dalam hal ini, sesuai pasal 1, pelaku usaha mencakup setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

Bagi para pelaku usaha online yang telah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), mereka hanya perlu mendaftarkan ulang izin usahanya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara pelaku usaha mikro atau perorangan mengirimkan kartu tanda penduduk (KTP).

OSS sebagai sarana membuat izin usaha secara online

Proses mengurus izin usaha online dipermudah dengan hadirnya sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018, perizinan berusaha akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Setiap perusahaan berbentuk perseorangan, non perseorangan, usaha mikro, kecil, menengah, penanaman modal asing, serta badan usaha dalam negeri maupun asing dapat mengajukan izin melalui lembaga OSS. Namun tidak untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

Para pelaku usaha, khususnya perseorangan, perlu mengakses laman OSS untuk mendaftar dengan melengkapi data-data seperti nama serta NIK, NPWP, besaran rencana penanaman modal, dan beberapa berkas lainnya.

Sebelum akhirnya pelaku usaha mengantongi izin, ada beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki untuk mendukung kredibilitas suatu bisnis online, di antaranya:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah proses pendaftaran selesai dilakukan, lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdiri dari 13 digit angka acak dan disertai tanda tangan elektronik. NIB berfungsi sebagai identitas berusaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.       

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP) serta angka pengenal importir (API).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

OSS telah terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak melayani proses pemberian NPWP bagi pelaku usaha yang belum memilikinya. Seperti yang tertera dalam pasal 1, nomor ini nantinya akan diberikan kepada pihak wajib pajak untuk dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Jika pelaku usaha tidak menerapkan izin usaha dalam bisnisnya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dikategorikan dalam daftar prioritas pengawasan dan blacklist, pemblokiran, bahkan hingga pencabutan izin.

Di samping adanya izin yang menjadi sarana perlindungan hukum dan pengembangan usaha, lengkapi juga bisnis online Anda dengan mengintegrasikan berbagai metode payment Indonesia melalui sistem pembayaran payment gateway. Mulai dari tersedianya online payment berupa virtual account, kartu kredit, online bank transfer, gerai retail, dompet digital, direct debit, installment non-bank, disbursement, SMS broadcast, hingga payment link.

Kehadiran NICEpay Indonesia sebagai payment gateway Indonesia dapat menjadi solusi yang tepat dan terpercaya. Bergabunglah bersama kami dan daftarkan bisnis Anda melalui NICELink untuk tingkatkan kemudahan dan keamanan bertransaksi.

 

Sumber: finance.detik.com, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik