Fungsi Regulatory Sandbox yang Diselenggarakan Bank Indonesia bagi Ekosistem Fintech di Indonesia

by Larassatti Dharma
4550 views
ilustrasi percakapan antardua orang yang sedang membicarakan regulatory sandbox

Secara harfiah, sandbox berarti kotak pasir yang sering kali digunakan oleh anak-anak untuk bermain. Kotak tersebut berguna untuk membiasakan anak-anak sebelum bermain dalam pasir sungguhan di pantai.

Istilah tersebut kemudian diadaptasi dalam dunia teknologi. Serupa dengan pengertian harfiahnya, sandbox dalam dunia teknologi merupakan ekosistem uji coba sebuah produk sebelum dirilis. Dalam proses uji coba tersebut, pihak pengguna dapat mengakses dokumen-dokumen terkait pengoperasian suatu program tanpa mempengaruhi sistem atau platform yang dijalankan.

Pengembang aplikasi-aplikasi teknologi memanfaatkan sandbox untuk mencoba mengidentifikasi celah yang dapat memberi jalan bagi peretas (hacker). Dengan begitu, aplikasi yang diluncurkan memiliki tingkat keamanan berlapis yang dapat mencegah serangan siber (cyberattacks).

Seiring berkembangnya industri keuangan berbasis tekonologi (fintech) di Indonesia, Bank Indonesia menerapkan regulatory sandbox sebelum sebuah aplikasi tekonologi keuangan dapat beroperasi. Dalam konteks tersebut, sandbox menjadi sebuah ruang aman untuk melakukan uji coba yang bersifat terbatas bagi para penyelenggara teknologi finansial untuk dapat menguji pelayanan, model bisnisnya dan atau produknya sebelum rilis.

Ruang yang disediakan oleh Bank Indonesia tersebut bertujuan untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi, atau bisnis model penyelenggara teknologi finansial sudah memenuhi kriteria dan tidak terganggu oleh keadaan pasar. Bank Indonesia merilis Regulatory Sandbox pada tahun 2017 silam untuk menyokong industri keuangan berbasis tekonologi yang ada di Indonesia. Sandbox yang dibentuk oleh Bank Indonesia merupakan sebuah upaya untuk dapat menjaga inovasi teknologi finansial dalam bisnis sistem pembayaran. Hal tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi ekonomi keuangan digital.

Pada April 2021, Bank Indonesia telah meluncurkan sebuah inovasi yang merupakan penyempurnaan dari Regulatory Sandbox sebelumnya dengan nama Sandbox 2.0. Terdapat perbedaan yang signifikan antara Regulatory Sandbox dan Sandbox 2.0. Dalam Regulatory Sandbox, Bank Indonesia hanya memberikan ruang uji coba untuk melakukan inovasi, khususnya untuk industri sistem pembayaran agar dapat menguji coba produk, teknologi, layanan dan model bisnisnya, sedangkan fungsi Sandbox 2.0 dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Innovation Laboratory – merupakan sarana pengembangan inovasi yang telah maupun belum digunakan pada industri sistem pembayaran secara terbatas

2. Industrial Sandbox – ialah sarana inovasi yang telah digunakan dalam industry pembayaran dan kemudian membutuhkan dorongan untuk dapat digunakan secara luas.

3. Regulatory Sandbox – merupakan sarana untuk inovasi terhadap sebuah kebijakan ataupun ketentuan dalam sistem pembayaran.

Sandbox 2.0 memiliki proses bekerja yang lebih baik dan terorganisasi. Untuk memastikan hal tersebut, Bank Indonesia memiliki lima kelompok kerja yang akan saling berhubungan untuk memastikan integrasi dan modernisasi sistem, infrastruktur finansial pasar Indonesia yang terstandarisasi global, pemanfaatan dan pengolahan data, serta pengaturan finansial teknologi dimana terdapat penguatan sandbox dan juga QRIS.

Sandbox 2.0. dari Bank Indonesia ini merupakan upaya yang baik untuk memberikan jaminan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pengguna teknologi keuangan ini. NICEpay sebagai perusahaan payment gateway yang juga tergolong ke dalam financial technology menyediakan uji coba sandbox bagi merchant sebelum mulai beroperasi. Pengujian tersebut berfungsi bagi calon merchant untuk menyesuaikan lingkungan teknologi NICEpay dan mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan  dalam tahap pengintegrasian. 

NICEpay menawarkan solusi payment Indonesia dengan sistem yang stabil. Dengan lisensi transfer dana dari Bank Indonesia dan lisensi PCIDSS level 1, transaksi yang dilakukan melalui NICEpay telah terjamin aman. Sistem FRISK andalan NICEpay juga menambah lapisan keamanan transaksi bisnis Anda. Hingga saat ini, terdapat beragam pilihan kanal pembayaran: virtual account melalui 9 bank besar di Indonesia, kartu kredit, pembayaran lewat convenience store, dompet digital (e-wallet), direct debit, disbursement, payment link, hingga SMS broadcast.

Daftarkan bisnis Anda bersama NICEpay, payment gateway Indonesia unggulan. Tekan tombol di bawah ini untuk melakukan pendaftaran melalui WhatsApp. Temukan informasi lebih lengkap dan penawaran lainnya melalui www.nicepay.co.id.

Sumber: finansial.bisnis.com, bi.go.id, searchsecurity.techtarget.com