Agar situs usaha yang dikelola tidak terkena blokir oleh Kominfo, Merchant harus memperhatikan Peraturan Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dengan baik mengenai ketentuan detail PSE. Berikut akan dijelaskan penjabarannya.
Apa Itu PSE Lingkup Privat?
Menurut peraturan tersebut di atas tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 1 Angka 5, Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang biasa disebut dengan PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Jenis Layanan yang Termasuk PSE Lingkup Privat
Mengacu pula pada peraturan yang sama di Pasal 2 Ayat 2 Huruf b dinyatakan pula pembagian kategori dalam melakukan kegiatannya sebagai berikut.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contoh: Marketplace, Toko Online
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contoh: Payment Gateway, FinTech, Marketplace
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna. Contoh: Layanan On-Demand Berbayar
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contoh: Media Sosial, Platform Komunikasi
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contoh: Search Engine
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contoh: FinTech, Marketplace, Media Sosial.
Apa Saja Manfaat Menjadi PSE yang Sudah Terdaftar
Dalam lingkup privat, manfaat menjadi PSE yang terdaftar di Kominfo adalah:
- Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id),
- Lebih dipercaya Masyarakat,
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
- Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
Sedangkan manfaatnya bagi Masyarakat adalah:
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.
- Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
- Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.