Peraturan Baru OJK tentang Bank Digital

by Larassatti Dharma
3497 views
ilustrasi seseorang yang sedang memegang kartu debit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam sektor perbankan untuk menjaga perekonomian Indonesia. OJK juga memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perekonomian negara, hal tersebut dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

OJK berperan dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan keuangan di isektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan, dan lain sebagainya. OJK memiliki misi utama, yaitu mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam perannya untuk terus mengawasi keuangan perekonomian Indonesia, OJK merilis aturan baru terkait bank digital. Sebelum dikeluarkannya aturan ini, OJK hanya mengakui dua jenis bank saja di Indonesia, yaitu: bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Perbankan tanpa memberikan aturan yang jelas bagi bank digital. Peralihan dari bank tradisional menjadi bank digital menjadi sebuah hal yang tidak bisa terelakkan lagi akibat adanya perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai bank digital. POJK tentang Bank Umum ini dianggap mempertegas pengertian mengenai bank digital, baik bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi layanan dan produk maupun bank baru yang bersifat full digital banking. Pada aturan ini pula, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, atau bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru.

Menurut OJK, peraturan tersebut diharapkan memberikan landasan perbankan yang lebih baik ditengah pandemi serta memberikan dorongan akselerasi digital kepada bank-bank konvensional. Poin-poin penting dari POJK tentang bank umum tersebut adalah:

  • Memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank, aspek-aspek operasional, penyederhanaan dan pengakhiran usaha, percepatan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi bank baru, dan pengaturan proses bisnis termasuk pendirian bank digital dan pelayanan digital.
  • Mendorong akselerasi digital dan mempertegas pengertian bank digital.
  • Bank yang ingin beroperasi secara digital harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah, memiliki manajemen risiko secara memadai terutama dalam bidang teknologi informasi, memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan yang pruden dan berkesinambungan, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan bank harus memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.

POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum ini terdiri dari 19 Bab, berikut bab dan pasal yang menjelaskan definisi resmi bank digital:

  • Pada Bab IV Bank Digital Pasal 1 POJK, bank digital adalah bank yang berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas.
  • Pada Bab IV Bank Digital Pasal 2, disebutkan bahwa bank digital dapat beroperasi melalui pendirian bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI (existing) menjadi bank digital. Bank yang memilih model bisnis ­fully digital bank tetap diwajibkan untuk memiliki minimal satu kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi persyaratan operasional sebagai bank digital.

Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 juga diharapkan memberikan kemudahan bagi bank konvensional dengan mempercepat proses dalam memiliki produk baru tanpa harus mendaftar ke OJK. Dalam peraturan ini, diharapkan jarak yang ada antara perusahaan fintech dengan perbankan akan semakin memudar. Selain itu, meskipun OJK telah mendefinisikan bank digital, OJK tetap hanya membagi jenis bank sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai dengan UU Perbankan serta tidak menganggap bank digital sebagai bank jenis baru.

Selain POJK yang telah dijelaskan di atas, terdapat dua tambahan peraturan lainnya yang mengatur penyelenggaraan ekosistem bank digital di Indonesia, yaitu:

  • POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan
  • POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam mendukung kemajuan industri payment Indonesia, NICEpay mendukung adanya upaya OJK dalam meningkatkan ekosistem pembayaran digital. Sebagai salah satu payment gateway Indonesia, NICEpay siap bekerja sama dan terus berinovasi bersama bank-bank digital maupun konvensional.

Hingga saat ini, NICEpay telah memiliki lisensi dari Bank Indonesia dan lisesnsi PCIDSS yang memastikan setiap proses transaksi dilakukan dengan aman. Sistem keamanan Fraud & Risk Identification System & Knowledge (FRISK) kami juga dapat mendeteksi transaksi terduga penipuan pada bisnis Anda. Layanan customer service siap siaga untuk mengatasi apa pun permasalahan transaksi bisnis Anda selama 24 jam.

NICEpay menyediakan banyak kanal pembayaran unggulan dari sebuah payment gateway seperti: virtual account melalui 9 bank besar di Indonesia, debit online, kartu kredit, pembayaran melalui convenience store, dompet digital (e-wallet), disbursement, payment link, dan SMS broadcast.

Jika Anda tertarik untuk bergabung bersama merchant-merchant NICEpay lainnya, caranya sangat mudah, cukup dengan menekan tombol di bawah ini untuk melakukan pendaftaran atau berkonsultasi melalui WhatsApp. Untuk melihat penjelasan lebih lengkap terkait produk dan penawaran lainnya, Anda dapat mengunjungi website resmi kami di www.nicepay.co.id.

Sumber: katadata.co.id, Ringkasan POJK Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, Ringkasan POJK Nomor 12/POJK.03/2018

Dokumen lengkap Peraturan OJK tentang Bank Digital.